Mengenal Definisi Obat Menurut Permenkes 📖
Sobat Penurut, sebelum mendalami tentang obat menurut Permenkes, kita perlu memahami definisi obat terlebih dahulu. Menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, obat didefinisikan sebagai bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah, mengurangi, menghilangkan, memperbaiki, atau mengganti gangguan fungsi tubuh manusia atau hewan dengan cara kerja farmakologis, imunologis, dan metabolisme.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. HK.03.1.23.06.11.1067 Tahun 2011, obat memiliki definisi yang lebih spesifik. Obat adalah bahan atau produk yang dimaksudkan untuk digunakan pada manusia atau hewan untuk memulihkan, mengubah atau memodifikasi fisiologi atau patologi serta merawat atau mencegah penyakit.
Permenkes juga mengklasifikasikan obat menjadi beberapa jenis, antara lain obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan sifat, keamanan, dan kemampuan kerja obat tersebut.
Peran Permenkes Dalam Mengatur Obat 📖
Permenkes memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur obat agar aman dan berkualitas bagi masyarakat. Hal ini terbukti dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.03.1.23.06.11 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Obat. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan pendaftaran obat, persyaratan Label dan kemasan obat, serta persyaratan iklan dan promosi obat.
Permenkes juga memiliki peraturan mengenai Penyaluran Obat yang Bertujuan Untuk Penelitian dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 51 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyaluran obat yang digunakan dalam penelitian.
Kelebihan Obat Menurut Permenkes 📖
Obat menurut Permenkes memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan obat yang tidak diatur oleh Permenkes, antara lain:
1. Aman dan Berkualitas
Obat yang diatur oleh Permenkes telah melalui proses pendaftaran, pengujian, dan inspeksi terhadap mutu, keamanan, dan kemanjuran obat tersebut. Oleh karena itu, obat yang lolos proses tersebut sudah dapat dipastikan aman dan berkualitas untuk digunakan pada manusia atau hewan.
2. Terjaminnya Keterjangkauan
Permenkes memastikan ketersediaan obat yang berkualitas dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat. Hal ini menjadi penting karena obat merupakan kebutuhan dasar yang harus terpenuhi oleh semua orang.
3. Menjamin Ketersediaan Obat
Permenkes menjamin ketersediaan obat yang dibutuhkan masyarakat dengan cara melakukan pengawasan dan pengendalian produksi dan distribusi obat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan atau kekurangan obat yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
4. Diberikan Informasi yang Akurat
Permenkes memastikan bahwa informasi mengenai obat yang disampaikan kepada masyarakat atau petugas kesehatan akurat dan dapat dipercaya. Hal ini dapat mencegah penyebaran informasi yang salah mengenai obat dan dapat membahayakan kesehatan manusia atau hewan.
5. Penggunaan Obat yang Rasional
Permenkes mengarahkan penggunaan obat yang rasional oleh tenaga kesehatan dan masyarakat dalam rangka pengendalian penyakit dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menghindari penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi atau overdosis.
6. Penempatan Label yang Benar
Permenkes menentukan label dan kemasan obat yang mengikat agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas tentang obat yang dikonsumsi. Ditambah lagi, obat yang dijual pasti memiliki nomor registrasi dan izin edar yang tertera pada label kemasan obat tersebut.
7. Memiliki Sumber Obat yang Terpercaya
Permenkes mengatur dan mengawasi impor bahan baku dan obat jadi dari luar negeri agar memperoleh sumber obat yang terpercaya dan teruji kualitasnya. Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Kekurangan Obat Menurut Permenkes 📖
Walaupun obat menurut Permenkes memiliki beberapa kelebihan, namun ada beberapa kekurangan yang masih menjadi perhatian. Beberapa kekurangan tersebut antara lain:
1. Kurangnya Pengetahuan Masyarakat Mengenai Obat
Meskipun sudah banyak informasi mengenai obat yang diatur oleh Permenkes, masih banyak masyarakat yang kurang memahami tentang penggunaan obat. Banyak masyarakat yang mencari obat sendiri tanpa konsultasi ke dokter, sehingga dapat membahayakan kesehatannya sendiri.
2. Keterbatasan Akses ke Obat Penting
Meskipun Permenkes memastikan ketersediaan obat yang berkualitas dengan harga terjangkau, namun masih banyak daerah yang kesulitan dalam mengakses obat yang seharusnya mudah didapat. Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan wilayah dan ketersediaan sarana yang kurang memadai.
3. Keterikatan Harga Obat
Obat yang diatur oleh Permenkes masih mengalami keterikatan harga yang tinggi. Hal ini akibat dari proses pendaftaran yang rumit serta penyediaan bahan baku yang terbatas.
4. Masalah Pengawasan
Permenkes memiliki peraturan untuk pengawasan obat, namun masih ditemukan obat-obat yang beredar yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Masalah pengawasan ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan perlu ditangani lebih serius.
5. Ketidakakuratan Informasi Obat
Permeskes menjamin keakuratan informasi tentang obat, namun masih terdapat informasi obat yang kurang akurat dan dapat membahayakan masyarakat.
6. Serangan Obat Palsu
Obat palsu didefinisikan sebagai obat yang dibuat dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjaminnya kualitas dari obat tersebut.
7. Keterbatasan Sumber Daya Kesehatan
Permenkes memastikan bahwa obat yang diberikan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten. Namun, masih terdapat keterbatasan sumber daya kesehatan yang dapat membahayakan penanganan penyakit oleh masyarakat.
Informasi Lengkap Tentang Obat Menurut Permenkes
No. | Jenis Obat | Persyaratan |
---|---|---|
1 | Obat Bebas | Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, namun tetap diawasi oleh apoteker atau tenaga kesehatan yang berkompeten. |
2 | Obat Bebas Terbatas | Obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu dan tetap diawasi oleh apoteker atau tenaga kesehatan yang berkompeten. |
3 | Obat Keras | Obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan harus diawasi oleh apoteker atau tenaga kesehatan yang berkompeten. |
FAQ Obat Menurut Permenkes 📄
1. Apa itu Permenkes?
Permenkes adalah kepanjangan dari Peraturan Menteri Kesehatan. Peraturan ini digunakan untuk mengatur dan memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Apa itu obat?
Obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah, mengurangi, menghilangkan, memperbaiki, atau mengganti gangguan fungsi tubuh manusia atau hewan dengan cara kerja farmakologis, imunologis, dan metabolisme.
Permenkes mengklasifikasikan obat menjadi beberapa jenis, antara lain obat bebas, obat bebas terbatas, dan obat keras. Klasifikasi ini dilakukan berdasarkan sifat, keamanan, dan kemampuan kerja obat tersebut.
4. Apa yang dimaksud dengan obat bebas?
Obat bebas adalah obat yang dapat diperoleh tanpa resep dokter, namun tetap diawasi oleh apoteker atau tenaga kesehatan yang berkompeten.
5. Apa yang dimaksud dengan obat keras?
Obat keras adalah obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter dan harus diawasi oleh apoteker atau tenaga kesehatan yang berkompeten.
6. Apa yang dimaksud dengan sumber obat terpercaya?
Sumber obat terpercaya adalah sumber pemasok obat yang telah teruji kualitasnya dan memiliki izin edar dari badan regulasi yang berwenang.
7. Bagaimana cara mengetahui nomor registrasi dan izin edar obat?
Nomor registrasi dan izin edar obat tertera pada kemasan atau label obat yang dikonsumsi.
8. Apa yang harus dilakukan jika terjadi efek samping setelah mengonsumsi obat?
Jika terjadi efek samping setelah mengonsumsi obat, segera hubungi dokter atau apoteker yang berwenang.
9. Bagaimana cara mengetahui informasi mengenai obat yang diatur oleh Permenkes?
Informasi mengenai obat yang diatur oleh Permenkes dapat ditemukan pada label atau kemasan obat serta informasi yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang berkompeten.
10. Apa yang harus dilakukan jika membeli obat yang diragukan keasliannya?
Jangan membeli obat yang diragukan keasliannya untuk menghindari risiko yang dapat membahayakan kesehatan. Selalu membeli obat dari sumber yang terpercaya dan bersertifikat resmi.
11. Apa yang harus dilakukan jika obat yang dijual tanpa resep dokter habis di apotek?
Obat yang dijual tanpa resep dokter yang habis dapat dipesan kembali di apotek dengan menunjukkan resep dokter atau mengunjungi dokter lagi untuk mendapatkan resep baru.
12. Apa yang harus dilakukan jika terjadi kelangkaan obat?
Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada pihak yang berwenang atau instansi terkait mengenai kelangkaan obat dan meminta bantuan pemenuhan ketersediaan obat tersebut.
13. Apa yang harus dilakukan untuk menghindari penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi atau overdosis?
Penggunaan obat yang tidak sesuai indikasi atau overdosis dapat dihindari dengan mematuhi aturan pemakaian dan konsultasi dengan dokter atau apoteker sebelum mengonsumsi obat.
Kesimpulan
Sobat Penurut, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan untuk mencegah, mengurangi, menghilangkan, memperbaiki, atau mengganti gangguan fungsi tubuh manusia atau hewan. Untuk memastikan keamanan dan kualitas obat, Permenkes memiliki peraturan dan pengawasan yang ketat terhadap produksi, distribusi, dan penggunaan obat. Obat yang diatur oleh Permenkes memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, namun kelebihannya jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kekurangan yang ada. Oleh karena itu, mengonsum